PASER - Guna meningkatkan pelayanan dan mempermudah proses kontrol jadwal sidang dan melaksanakan sidang, Pengadilan Agama Tanah Grogot terus melalukan pembenahan sesuai anjuran Mahkamah Agung RI.
Kepala Panitra Pengadilan Agama Tanah Grogot, Drs.Nasa'i mengungkapkan, Pojok Pelayanan Elektronik Mandiri yang hampir setahun ini dijalankan adalah intruksi dari Mahkama Agung RI. Tuturnya pada awak media saat di ruang kerjanya Kamis (02/12/2021),
Baca juga:
Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
|
Menurut Nasa'i fasilitas Pojok Pelayanan Elektronik Mandiri, sengaja disediakan Pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan peralatan-peralatan dasar dalam membuat gugatan setelah mendapatkan no perkara dari pihak kasir pengadilan Agama. "Karna selama ini, banyak juga warga yang ingin mendaftar perkara, ternyata pas di sini berkas gugatan atau permohonannya ternyata belum dibuat. Makanya kini disiapkan komputer dan printer agar masyarakat mudah melengkapi persyaratan berkasnya". Tutur Nasa'i
Selain fasilitas printer dan komputer gratis beserta internetnya, para pendaftar perkara juga dihidangi air minum gratis dan beberapa pasilitas pelayanan menaruh anak dan tempat istrahat bagi yang kurang enak badan atau manula yang dibagi dalam beberapa ruangan.
"Dan untuk pasilitas komputer itu, di dalamnya juga sudah tersedia berbagai format gugatan dan permohonan, sesuai bentuk apa yang diinginkan, hingga masyarakat yang bekerja membuat permohonannya bisa beraktifitas dengan santai". Tuturnya.
Dan menurut Nasa'i, Pasilitas Pojok Pelayanan Elektronik Mandiri ini hampir lebih satu tahun diadakan, agar masyarakat yang bisa mengetik permohonan atau gugatannya sendiri namun terkendala peralatan, tidak lagi mesti pulang atau keluar jauh-jauh mencari penyewaan rental ketikan/tempat ngeprint. Tuturnya mengahiri. (*hen*)